Minggu, 10 Juli 2011

Unsur-unsur Negara

Negara terdiri dari beberapa unsur pembentuk. Unsur-unsur pembentuk tersebut ada yang bersifat mutlak atau konstitutif dan ada pula yang bersifat tambahan atau dekleratif. Unsur pertama merupakan syarat mutlak sehingga apabila satu unsur saja tidak ada negara pun tidak ada, adapun unsur-unsur negara yang termasuk katagori ini dalam rumusan konfensi monte video tahun 1933 ada tiga yaaitu:

Rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat. sementara unsur tambahan atau dekleratif adalah pengakuan dari negara-negara lain. Unsur-unsur pembentuk negara tersebut adalah:
  1. Rakyat menurut Openheim menyatakan bahwa yang di maksud dengan rakyat adalah kumpulan manusia dari dua jenis kelamin yang hidup bersama dalam suatu masyarakat, meskipun mereka ini berasal dari keturunan yang berlainan, menganut kepercayaan yang berlainan, atau memiliki warna kulit yang berlainan. Lebih khusus lagi rakyat dapat diartikan "semua orang yang berdiam dalam suatu negara atau menjadi penghuni negara."
  2. Wilayah menurut Muchtar kusumadmaja menerangkan bahwa tanpa adanya wilayah dengan batas-batas tertentu suatu negara tidak akan segala kedaulatannya dan eksistensinya, pengertian negara disini tidak dapat dipisahkan dari konsep dasar negara sebagai suatu kesatuan geografis disertai dengan kedaulatan dan yurisdiksinya masing-masing. karena itu wilayah bagi suatu negara merupakan unsur yang mendasar.
Peranan penting dari wilayah bagi negara adalah:
  • Sebagai tempat menetap rakyat dan sebagai tempat pemerintah menyelenggarakan pemerintahannya. Tidak menjadi persoalan luas atau sempit daerah yang di diami secera tetap itu. Mungkin sangat luas seperti Amerika atau sangat kecil seperti singapore.
  • sebagai simbul kedaulatan dan integritas kewilayahan.

     3.  Pemerintahan, unsur ketiga dari negara yang sifatnya mutlak adalah pemerintah, disini yang di maksud   dengan pemerintah adalah seorang atau beberapa orang yang memerintah menurut hukum negara.

Utrech menerangkan bahwa ada tiga pengertian pemerintahan:
  1. Pemerintahan merupakan gabungan dari semua badan pemerintahan atau kelengkapan negara yang berkuasa. Pemerintah dalam arti luas, meliputi eksekutif, yudikatif, dan legislatif.
  2. Pemerintahan sebagai gabungan badan-badan kenegaraan yang tertinggi yang berkuasa memerintah di dalam wilayah negara misal: Presiden, Raja atau yang dipetuan Agung.
  3. Pemerintah dalam arti kepala negara (Presiden) bersama-sama dengan mentrinya yang berarti organ eksekutif.
     4.   Pengakuan dari wilayah negara-negara lain, selain rakyat pemerintahan yang berdaulat, beberapa sarjana mengemukakan satu unsur lagi dari negara yakni: Pengakuan dari negara-negara lain.

Pengakuan dari negara-negara lain bukan merupakan unsur mutlak dalam arti kata tidak merupakan pembentuk negara. Melainkan hanya bersifat menerangkan adanya suatu negara. Dikalangan ahli hukum Internasional terdapat dua golongan besar yang saling bertentangan mengenai unsur tambah ini, golongan pertama berpendapat bahwa apabila semua unsur negara telah di miliki oleh suatu masyarakat politik dengan sendirinya ia merupakan sebuah negara. Dan harus diperhatikan secara semestinya oleh negara-negara lainnya. Golongan kedua berpendapat bahwa walaupun unsur-unsur kenegaraan telah dimiliki oleh suatu masyarakat politik, tidaklah ia secara otomatis dapat diterima sebagai negara di tengah-tengah masyarakat Internasional, kecuali apa bila masyarakat politik tersebut benar-benar telah memenuhi syarat-syarat sebagai negara termasuk syarat pengakuan dari negara-negara lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar